Perpetaan
Perpetaan
Definisi Peta
Peta adalah gambaran grafis dari objek objek pada
sebagian kecil,sebagian besar,seluruh permukaan bumi
Representasi Dua Dimensi adalah Seluruh atau sebagiandari permukaan bumi yang menunjukan kenampakan
alami dan buatan manusia, dikonstruksi pada bidang proyeksi tertentu dengan
skala tertentu.
Unsur –unsur
Dalam Peta :
1.
Skala
Adalah
angka yang menunjukan perbandingan jarak pada peta dengan jarak yang sebenarnya
dimuka bumi, skala dibagi menjadi dua bagian :
-
Skala
datar
Adalah skala yang terlihat
kedetailannya di peta dan untuk membuat skala datar yang menentukan adalah
skala sumber petanya.
Sumber
peta : foto udara/ citra
satelit
Di
foto dari udara
Di foto dari luar angkasa
1. Citra
satelit landsat : ke detial-an
datanya hanya sampai 1:50.000
2. Citra
satelit ikonos : ke detial-an
maxsimal 1:5000
3. Citra
satelit pleides : ke detial-an
maximal 1:5000
4. RDTR
(Foto udara) : lebih detail
1:1000
-
Skala
Peta
Adalah skala yang hanya untuk
pembacaan peta
2.
Legenda
Adalah
keterangan yang berupa simbol-simbol pada peta agar mudah dimengerti oleh
pembaca.
3.
Judul
Adalah
nama suatu daerah yang digambar. Judul mencerminkan isi dan tipe peta.
Penulisan judul hendaknya menggunakan
huruf cetak tegak,semua menggunakan huruf besar dan simetris.
4.
Arah
Mata Angin
Adalah
tanda pada peta yang menunjukan arah utara,timur,selatan,barat,atau daerah yang
digambar.
5.
Sistem Koordinat
Adalah
suatu garis yang menunjukan suatu lokasi
pada suatu peta berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Sistem lintang :
-11°LS - 6°LU
Sistem bujur : 141°BT - 95°BT
6.
Inset Peta
Adalah
untuk membantu seseorang yang tidak tahu membaca peta dalam menemukan lokasi
dari daerah tersebut.
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
8 TAHUN 2013
TENTANG
KETELITIAN
PETA RENCANA TATA RUANG
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETELITIAN PETA
RENCANA TATA RUANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Peta
adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang
berada di atas maupun dibawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang
datar dengan Skala tertentu.
2.
Ketelitian
Peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau
informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem
referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis data, format
penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup
simbol, warna,arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.
3.Skala
adalah perbandingan jarak dalam suatu Peta dengan jarak yang sama di muka bumi.
4.
Skala
Minimal adalah Skala Peta Dasar terkecil yang boleh digunakan dalam
proses Perencanaan Tata Ruang.
5.
Geospasial
atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi,
letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di
atas
permukaan
bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
6. Data
Geospasial adalah data tentang lokasi geografis,dimensi atau ukuran,
dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah,
pada,
atau
di atas permukaan bumi.
7.Informasi
Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat
digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan,
dan/atau
pelaksanaan
kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
8.
Unit
Pemetaan adalah merupakan pembagian ruang terkecil atau hierarki
terkecil dalam suatu Peta Tematik yang digunakan untuk menampilkan informasi
tematik
dalam
penyusunan tata ruang.
9.
Perencanaan
Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola
ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
10.
Rencana
Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
11.
Peta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan
manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar
dengan
Skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensitertentu.
12.
Peta
Tematik adalah Peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan
untuk pembuatan Peta rencana tata ruang.
13.
Data
Batimetri adalah data garis khayal yang menghubungkan titik-titik yang
memiliki kedalaman yang sama.
14.
Wilayah
adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur
terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek
administratif
dan/atau
fungsional.
15.
Peta Wilayah adalah Peta yang menggambarkan ruang dalam kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan pada
aspek
administratif dan/atau fungsional.
16.
Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
17.
Delineasi
adalah garis yang menggambarkan batas suatu unsur yang berbentuk area.
18.
Koridor
adalah area sepanjang perbatasan yang dibatasi oleh 2 (dua) garis sejajar
dengan garis perbatasan dengan jarak tertentu dimana garis perbatasannya
menjadi garis
tengahnya.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
8 TAHUN 2013
TENTANG
KETELITIAN
PETA RENCANA TATA RUANG
UMUM
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa tingkat ketelitian
Peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah. Rencana
tata ruang dilaksanakan melalui proses perencanaan tata ruang yang menghasilkan
antara lain Peta rencana tata ruang, pemanfaatan ruang berdasarkan hasil
perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan, dan pengendalian pemanfaatan
ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan Peta rencana tata ruang. Dengan kata
lain, kualitas pemanfaatan ruang ditentukan antara lain oleh tingkat ketelitian
rencana tata ruang yang bentuknya digambarkan dalam Peta rencana tata ruang
yang disusun berdasarkan suatu sistem perpetaan yang disajikan berdasarkan pada
unsur serta simbol dan/atau notasi yang dibakukan secara nasional.
Proses
penyusunan Peta rencana tata ruang diawali dengan ketersediaan Peta Dasar. Peta
Dasar dengan segala karakteristik ketelitiannya, menjadi dasar bagi pembuatan
Peta rencana tata ruang wilayah. Selanjutnya Peta rencana tata ruang itu
digunakan sebagai media penggambaran Peta Tematik. Peta Tematik menjadi bahan analisis
dan proses sÃntesis penuangan rencana tata ruang wilayah dalam bentuk Peta bagi
penyusunan rencana tata ruang. Oleh karena ruang wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang meliputi
ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara yang terbagi dalam wilayah daerah
propinsi, wilayah daerah kabupaten/kota, maka masing-masing rencana tata ruang
wilayah tersebut secara berurutan digambarkan dalam Peta Wilayah Negara
Indonesia, Peta Wilayah provinsi,Peta Wilayah kabupaten, dan Peta Wilayah kota.
Peta Wilayah tersebut
diturunkan
dari Peta Dasar sedemikian rupa sehingga hanya memuat unsur rupa bumi yang
diperlukan dari Peta Dasar, dengan maksud agar Peta Wilayah tersebut tetap
memiliki karakteristik ketelitian georeferensinya. Penggambaran rencana tata
ruang wilayah pada Peta Wilayah tersebut berwujud Peta rencana tata ruang wilayah. Sesuai dengan
ruang lingkup pengaturannya, Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur
tentang ketelitian Peta rencana tata ruang dan turunannya.
Peta rencana tata ruang wilayah nasional
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan rencana tata ruang wilayah
daerah propinsi, rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten, serta rencana
tata ruang wilayah daerah kota ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing.
Oleh karena rencana tata ruang wilayah tersebut berkekuatan hukum,maka Peta
rencana tata ruang wilayah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan rencana
tata ruang wilayah harus mengandung tingkat ketelitian yang sesuai dengan Skala
penggambarannya.
Alokasi pemanfaatan ruang untuk kawasan
lindung, kawasan budi daya,kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan
tertentu dalam rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah
propinsi,rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana tata ruang wilayah kota,
serta rencana tata ruang kawasan, digambarkan dengan unsur alam seperti garis
pantai, sungai, danau, dan unsur buatan seperti jalan, pelabuhan, bandar udara,
permukiman, serta unsur kawasan lindung dan kawasan budi daya dengan batas
wilayah administrasi dan nama kota, nama sungai, dan nama laut. Penggambaran
unsur tersebut disesuaikan dengan keadaan di muka bumi dan pemanfaatan ruang
yang direncanakan. Oleh itu dalam perencanaan
tata ruang diperlukan data dan informasi tentang tema tertentu yang berkaitan
dengan sumber daya alam dan sumber daya buatan, maka Peraturan Pemerintah ini
erat kaitannya dengan peraturan perundang-undangan lain yang memuat ketentuan yang
mengandung segi-segi penataan ruang.
Adri Aulia S (10070314016)
Windy Fiona Viska (10070314017)


Komentar
Posting Komentar