Perpetaan


Perpetaan

Definisi Peta
Peta adalah gambaran grafis dari objek objek pada sebagian kecil,sebagian besar,seluruh permukaan bumi
Representasi Dua Dimensi adalah Seluruh atau sebagiandari  permukaan bumi yang menunjukan kenampakan alami dan buatan manusia, dikonstruksi pada bidang proyeksi tertentu dengan skala tertentu.
Unsur –unsur Dalam Peta :
1.      Skala
Adalah angka yang menunjukan perbandingan jarak pada peta dengan jarak yang sebenarnya dimuka bumi, skala dibagi menjadi dua bagian :
-          Skala datar
Adalah skala yang terlihat kedetailannya di peta dan untuk membuat skala datar yang menentukan adalah skala sumber petanya.
Sumber peta : foto udara/ citra satelit


                                    Di foto dari udara
                                       

           


                                                      Di foto dari luar angkasa


                                     

1.      Citra satelit landsat : ke detial-an datanya hanya sampai 1:50.000
2.      Citra satelit ikonos  : ke detial-an maxsimal 1:5000
3.      Citra satelit pleides : ke detial-an maximal 1:5000
4.      RDTR (Foto udara) : lebih detail 1:1000
-          Skala Peta
Adalah skala yang hanya untuk pembacaan peta
2.      Legenda
Adalah keterangan yang berupa simbol-simbol pada peta agar mudah dimengerti oleh pembaca.
3.      Judul
Adalah nama suatu daerah yang digambar. Judul mencerminkan isi dan tipe peta. Penulisan judul  hendaknya menggunakan huruf cetak tegak,semua menggunakan huruf besar dan simetris.
4.       Arah Mata Angin
Adalah tanda pada peta yang menunjukan arah utara,timur,selatan,barat,atau daerah yang digambar.
5.      Sistem Koordinat
Adalah suatu garis  yang menunjukan suatu lokasi pada suatu peta berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Sistem lintang : -11°LS - 6°LU
                        Sistem bujur    : 141°BT - 95°BT
6.      Inset Peta
Adalah untuk membantu seseorang yang tidak tahu membaca peta dalam menemukan lokasi dari daerah tersebut.


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2013

TENTANG

KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menetapkan :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETELITIAN PETA
RENCANA TATA RUANG.
BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1




Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun dibawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu.
2. Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna,arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.
3.Skala adalah perbandingan jarak dalam suatu Peta dengan jarak yang sama di muka bumi.
4. Skala Minimal adalah Skala Peta Dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses Perencanaan Tata Ruang.
5. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
6. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis,dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi.
7.Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
8. Unit Pemetaan adalah merupakan pembagian ruang terkecil atau hierarki terkecil dalam suatu Peta Tematik yang digunakan untuk menampilkan informasi tematik
dalam penyusunan tata ruang.
9. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
10. Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
11. Peta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar
dengan Skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensitertentu.
12. Peta Tematik adalah Peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan Peta rencana tata ruang.
13. Data Batimetri adalah data garis khayal yang menghubungkan titik-titik yang memiliki kedalaman yang sama.
14. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif
dan/atau fungsional.
15. Peta Wilayah adalah Peta yang menggambarkan ruang dalam kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada
aspek administratif dan/atau fungsional.
16. Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
17. Delineasi adalah garis yang menggambarkan batas suatu unsur yang berbentuk area.
18. Koridor adalah area sepanjang perbatasan yang dibatasi oleh 2 (dua) garis sejajar dengan garis perbatasan dengan jarak tertentu dimana garis perbatasannya menjadi garis
tengahnya.



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2013
TENTANG
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG


UMUM

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa tingkat ketelitian Peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah. Rencana tata ruang dilaksanakan melalui proses perencanaan tata ruang yang menghasilkan antara lain Peta rencana tata ruang, pemanfaatan ruang berdasarkan hasil perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan, dan pengendalian pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan Peta rencana tata ruang. Dengan kata lain, kualitas pemanfaatan ruang ditentukan antara lain oleh tingkat ketelitian rencana tata ruang yang bentuknya digambarkan dalam Peta rencana tata ruang yang disusun berdasarkan suatu sistem perpetaan yang disajikan berdasarkan pada unsur serta simbol dan/atau notasi yang dibakukan secara nasional.
Proses penyusunan Peta rencana tata ruang diawali dengan ketersediaan Peta Dasar. Peta Dasar dengan segala karakteristik ketelitiannya, menjadi dasar bagi pembuatan Peta rencana tata ruang wilayah. Selanjutnya Peta rencana tata ruang itu digunakan sebagai media penggambaran Peta Tematik. Peta Tematik menjadi bahan analisis dan proses síntesis penuangan rencana tata ruang wilayah dalam bentuk Peta bagi penyusunan rencana tata ruang. Oleh karena ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara yang terbagi dalam wilayah daerah propinsi, wilayah daerah kabupaten/kota, maka masing-masing rencana tata ruang wilayah tersebut secara berurutan digambarkan dalam Peta Wilayah Negara Indonesia, Peta Wilayah provinsi,Peta Wilayah kabupaten, dan Peta Wilayah kota. Peta Wilayah tersebut
diturunkan dari Peta Dasar sedemikian rupa sehingga hanya memuat unsur rupa bumi yang diperlukan dari Peta Dasar, dengan maksud agar Peta Wilayah tersebut tetap memiliki karakteristik ketelitian georeferensinya. Penggambaran rencana tata ruang wilayah pada Peta Wilayah tersebut berwujud Peta rencana tata ruang wilayah. Sesuai dengan ruang lingkup pengaturannya, Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur tentang ketelitian Peta rencana tata ruang dan turunannya.
Peta rencana tata ruang wilayah nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan rencana tata ruang wilayah daerah propinsi, rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten, serta rencana tata ruang wilayah daerah kota ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing. Oleh karena rencana tata ruang wilayah tersebut berkekuatan hukum,maka Peta rencana tata ruang wilayah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan rencana tata ruang wilayah harus mengandung tingkat ketelitian yang sesuai dengan Skala penggambarannya.
Alokasi pemanfaatan ruang untuk kawasan lindung, kawasan budi daya,kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan tertentu dalam rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah propinsi,rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana tata ruang wilayah kota, serta rencana tata ruang kawasan, digambarkan dengan unsur alam seperti garis pantai, sungai, danau, dan unsur buatan seperti jalan, pelabuhan, bandar udara, permukiman, serta unsur kawasan lindung dan kawasan budi daya dengan batas wilayah administrasi dan nama kota, nama sungai, dan nama laut. Penggambaran unsur tersebut disesuaikan dengan keadaan di muka bumi dan pemanfaatan ruang yang direncanakan. Oleh itu dalam perencanaan tata ruang diperlukan data dan informasi tentang tema tertentu yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya buatan, maka Peraturan Pemerintah ini erat kaitannya dengan peraturan perundang-undangan lain yang memuat ketentuan yang mengandung segi-segi penataan ruang. 






Adri Aulia S (10070314016)
Windy Fiona Viska (10070314017)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian UTM (Universal Transverse Mercator)

Tugas 2 Pengolahan Citra Digital

TUGAS 2